Mahfud MD Klaim Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024 Mustahil, Ini Alasannya
Pemilu yang tinggal 30 hari membuat proses pendakwaan di DPR sulit terwujud
Mahadaya' Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan pernyataan kontroversial terkait usulan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024. Menurutnya, proses pemakzulan tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat.
Dalam sebuah forum 'Tabrak Prof' di STK Ngagel, Surabaya, pada Rabu (10/1) malam, Mahfud menjelaskan bahwa Pemilu tinggal kurang dari 30 hari dan pendakwaan di tingkat DPR untuk mencari sepertiga anggota DPR yang mendukung pemakzulan akan memakan waktu. Ia menyoroti berbagai syarat pemakzulan yang diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Presiden harus terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, melanggar ideologi negara, atau melanggar kepantasan dan etika," ucap Mahfud. Meski demikian, ia menekankan kompleksitas proses tersebut dan menilai bahwa usulan pemakzulan harus melalui lembaga legislatif.
"Pendakwaan di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga [anggota] DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya [di Mahkamah Konstitusi]," tambahnya.
Mahfud menjelaskan bahwa usulan pemakzulan harus melibatkan minimal sepertiga anggota DPR, dari total 575 anggota DPR. Dari sepertiga tersebut, dua pertiga harus hadir dalam sidang, dan dari dua pertiga yang hadir, dua pertiga harus setuju untuk pemakzulan.
Jika DPR menyetujui pemakzulan, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menekankan bahwa MK akan memeriksa apakah putusan DPR tersebut benar, bahwa presiden telah melanggar aturan.
Usulan pemakzulan sebelumnya diajukan oleh sebuah koalisi masyarakat sipil yang menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/1). Koalisi tersebut terdiri dari 22 orang, termasuk tokoh seperti Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letjen Purn Suharto.
Meskipun menerima keluhan terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya tidak akan campur tangan dalam proses pemakzulan, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan DPR.
What's Your Reaction?