KPU Tetapkan Format Panggung Debat Capres-Cawapres 2024, Berikut Rinciannya
Diskusi antar capres-cawapres diizinkan, meski panggung sepenuhnya milik salah satu dari mereka
Mahadaya' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan secara resmi format panggung debat calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan tiga tim pemenangan capres-cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Rabu (6/12).
Berikut adalah poin-poin utama terkait format debat yang telah ditetapkan oleh KPU:
-
Lima Kali Debat: Sesuai dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU akan menyelenggarakan lima kali debat, dengan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
-
Capres-Cawapres Hadir Bersama: Capres dan cawapres akan hadir bersama di atas panggung untuk semua lima debat. Proporsi bicara akan dibagi rata antara keduanya.
-
Bebas Diskusi: Meskipun panggung sepenuhnya milik capres atau cawapres selama sesi debat tertentu, mereka diizinkan berdiskusi sesama pasangan capres-cawapres.
-
Durasi Debat 120 Menit: Setiap debat memiliki durasi 120 menit dan akan ditayangkan di stasiun TV nasional sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.
-
Dua Moderator: Tiap debat akan memiliki dua moderator, seorang laki-laki dan seorang perempuan. Nama moderator masih menunggu usulan dari pasangan capres-cawapres.
-
Tema Debat yang Beragam: Tema debat melibatkan isu-isu krusial seperti hukum, HAM, pemerintahan, ekonomi, pertahanan, lingkungan, dan teknologi.
Dengan format yang telah ditetapkan, KPU berharap debat Pilpres 2024 akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang visi dan rencana para calon pemimpin. Jadwal debat dimulai pada 12 Desember 2023 dengan tema utama membahas hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
What's Your Reaction?