KPK Gerebek Kantor Pemprov Maluku Utara Terkait Suap Proyek: Gubernur dan Enam Lainnya Ditahan
KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Maluku Utara dan sejumlah pejabat daerah
Mahadaya' Jakarta - Pada Jumat, 22 Desember 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pemerintah provinsi di Sofifi, Maluku Utara, terkait dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar sebelumnya di Jakarta Selatan dan Kota Ternate pada tanggal 18 Desember 2023. Dalam OTT tersebut, 18 orang ditangkap, dan uang sekitar Rp725 juta diamankan sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp2,2 miliar.
Tim penyidik KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di Sofifi tetapi juga di Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate pada Rabu dan Kamis sebelumnya. Lokasi penggeledahan melibatkan rumah kediaman Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini, dan hasilnya akan disampaikan setelah kegiatan selesai.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang, sejumlah uang tunai, dan barang elektronik. Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK akan segera melakukan analisis terhadap barang bukti yang diamankan.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam dari mereka, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, langsung ditahan, sedangkan satu tersangka lain diminta kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.
Identitas ketujuh tersangka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas (swasta), dan Kristian Wuisan (swasta, belum ditahan).
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tergantung pada identitas masing-masing tersangka.
Kasus ini mencuat setelah OTT KPK yang berhasil menangkap 18 orang, dan penyidik kini terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus ini. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring waktu.
What's Your Reaction?