Kontroversi Tol MBZ: Menteri PUPR Buka Suara, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Lima puluh orang, termasuk Dirut PT Jasamarga JJC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
Mahadaya' Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, memberikan tanggapan terhadap kontroversi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau yang lebih dikenal sebagai Tol MBZ. Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkap modus kecurangan dalam proyek ini, termasuk pengurangan spesifikasi dengan mengubah rangka beton menjadi rangka baja.
Menurut Basuki, penggunaan rangka baja dalam proyek Tol MBZ tidak menimbulkan risiko dan sudah sesuai dengan standar keamanan. Ia menegaskan bahwa baik rangka beton maupun baja telah diuji dan bersertifikasi oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Pilihan antara beton dan baja, menurut Basuki, tergantung pada aspek teknis, dan kedua bahan tersebut memiliki keamanan yang setara.
Kejaksaan Agung, sebelumnya, membongkar modus kecurangan yang terjadi pada proyek Tol MBZ tahun 2016-2017. Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa aksi korupsi tersebut melibatkan pengurangan spesifikasi atau volume proyek, di mana rangka beton yang semestinya digunakan diganti menjadi rangka baja.
Proyek jalan layang ini seharusnya menggunakan rangka beton, namun tersangka diduga mengubahnya menjadi rangka baja. Haryoko menyebutkan bahwa kejadian ini merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Diperkirakan, indikasi kerugian keuangan negara pada proyek mencapai Rp13,5 triliun.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah Djoko Dwijono (DD), mantan Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM, Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Kendati Basuki Hadimuljono meyakinkan bahwa tidak ada risiko dalam penggunaan rangka baja, kontroversi Tol MBZ terus menjadi sorotan. Kejaksaan Agung masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara akibat perubahan spesifikasi proyek tersebut.
What's Your Reaction?