Kontroversi Proyek Tol MBZ: Menteri PUPR Basuki Buka Suara, Kejaksaan Ungkap Modus Korupsi
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi proyek Tol MBZ yang melibatkan perubahan spesifikasi dari rangka beton menjadi rangka baja
Mahadaya' Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan tanggapan terkait kontroversi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau dikenal sebagai Tol MBZ. Menurut Basuki, penggunaan rangka baja dalam proyek ini tidak menimbulkan risiko dan sudah diuji serta bersertifikasi oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebelumnya, mengungkap modus korupsi yang terkait dengan proyek Tol MBZ pada tahun 2016-2017. Kasus ini melibatkan pengurangan spesifikasi atau volume proyek, di mana rangka beton yang semula direncanakan diubah menjadi rangka baja. Haryoko Ari Prabowo, Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyebut bahwa modifikasi tersebut merupakan salah satu bentuk kecurangan.
Dalam penjelasannya, Haryoko menyatakan bahwa proyek jalan layang seharusnya menggunakan rangka beton, tetapi kemudian diubah menjadi rangka baja. Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum, termasuk persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara.
Saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC. Kejagung masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perubahan spesifikasi proyek Tol MBZ.
What's Your Reaction?