Kominfo Waspadai Ancaman Judi Online yang Menyamar dalam Konten Pemilu 2024
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan platform digital untuk waspada terhadap promosi judi online yang menyamar sebagai konten Pemilu 2024
Mahadaya' Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil sikap tegas terhadap ancaman judi online yang berusaha menyamar dalam konten terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menekankan pentingnya keterlibatan aktif platform digital dalam mengawasi dan menghapus konten semacam itu tanpa menunggu permintaan resmi dari pemerintah.
Usman Kansong menyampaikan keprihatinan terhadap potensi keterlibatan masyarakat dalam taruhan yang menyamar sebagai kegiatan polling Pemilu. Dalam konferensi di Jakarta pada Kamis (23/11), dia menekankan, "Orang banyak yang enggak tahu, itu dikiranya polling padahal taruhan. Ini luar biasa saya kira antisipasi yang harus kita lakukan. Orang memanfaatkan hal-hal seperti itu."
Saat ini, pengawasan konten tidak hanya berkutat pada sensor, melainkan juga mencakup pemantauan aktif terhadap konten negatif. Usman mengajak platform digital untuk terlibat lebih proaktif dalam memantau dan mengambil tindakan cepat terhadap konten judi online yang menyelip dalam wacana Pemilu 2024.
"Bagaimana kita mengajak platform untuk ikut memantau. Begitu tahu itu judi, harus langsung di-takedown. Jangan sampai beredar terlalu lama," ujar Usman.
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram, sempat mengunggah konten yang mengaitkan taruhan dengan Pemilu 2024, menampilkan wajah beberapa kandidat dan mencantumkan link pendaftaran untuk voting dengan sejumlah skor. Kominfo telah berhasil menangguhkan akun tersebut, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa langkah takedown tersebut sudah dilakukan oleh pihaknya.
Upaya Kominfo dalam merespons cepat dan efektif terhadap konten judi online yang menyusup dalam ranah politik menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas Pemilu dan mencegah penyalahgunaan platform digital untuk kegiatan ilegal.
What's Your Reaction?