Ketua KPK, Firli Bahuri, Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Pemerasan SYL: Penyidikan Polda Metro Jaya Menemukan Bukti Cukup
Tim penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, flashdisk, dan dokumen penukaran valuta asing
Mahadaya' Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam dan menemukan cukup bukti yang mendukung status tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pasal ini menyatakan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima suap adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp200.000.000,00 hingga Rp1.000.000.000,00.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Berbagai barang bukti juga telah disita, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli Bahuri akan segera dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini mencuat setelah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Firli Bahuri, sebagai pejabat tinggi negara, kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius, dan kasus ini akan terus menjadi fokus perhatian publik seiring berlanjutnya proses hukum.
What's Your Reaction?