Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Tutup Lampu Rotator Mobil Polisi dengan Kaca Film

Langkah proaktif ini dijelaskan oleh Divisi Humas Polri melalui media sosial sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat

Jan 15, 2024 - 16:47
 0
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Tutup Lampu Rotator Mobil Polisi dengan Kaca Film
Berdasarkan surat telegram terbaru dari Kapolri, seluruh lampu rotator di kendaraan polisi ditutup memakai kaca film 20 persen.

Mahadaya' Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan perintah tertulis melalui Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023 yang menetapkan penutupan lampu rotator di kendaraan dinas polisi menggunakan kaca film. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap kritikan budayawan terkenal, Sujiwo Tejo, yang menyatakan bahwa sinar lampu rotator mobil polisi dapat menyilaukan dan mengakibatkan ketidaknyamanan pada mata.

Dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Kapolri Listyo, Sujiwo Tejo secara terbuka menyuarakan pandangannya terkait efek silau dari lampu rotator kendaraan polisi. Menanggapi hal ini, Divisi Humas Polri menyebutkan bahwa lampu rotator yang ditutup menggunakan kaca film sebesar 20 persen pada bagian belakangnya sebagai langkah nyata untuk mengatasi masalah tersebut.

Menurut akun resmi Divisi Humas Polri di media sosial, @divhumas_polri, keputusan ini merupakan hasil dari saran dan kritik yang berasal dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri. Langkah ini, yang telah diimplementasikan oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia, diharapkan dapat memberikan solusi yang memuaskan terhadap masalah yang diangkat oleh Sujiwo Tejo.

Penggunaan lampu rotator dan jenis warnanya sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 59 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa lampu rotator warna biru digunakan oleh kendaraan Polri. Warna merah diperuntukkan untuk kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan kendaraan yang mengangkut jenazah. Sementara lampu isyarat kuning digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dengan penutupan lampu rotator menggunakan kaca film, diharapkan dapat mengurangi dampak sinar yang menyilaukan pada mata masyarakat. Langkah ini tidak hanya memenuhi aspirasi Sujiwo Tejo, tetapi juga menjadi langkah positif untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas polisi. Selain itu, tindakan ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap masukan konstruktif dari masyarakat terkait regulasi lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow