Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Terkait Kebijakan Bea Masuk Baja Nirkarat
Gugatan ini bertujuan membela kepentingan Indonesia dan menjaga integritas perdagangan internasional di tengah ketidaksetujuan terhadap kebijakan Uni Eropa
Mahadaya' Jakarta - Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa (UE) terkait kebijakan bea masuk antidumping pada baja nirkarat. Gugatan ini merupakan yang ketiga kalinya Indonesia berhadapan dengan WTO dalam konteks perdagangan internasional.
Menurut Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional, kasus ini terkait dengan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF). Uni Eropa telah memberlakukan bea masuk penyeimbang (countervailing duty/BMP) pada SSCRF asal India dan Indonesia.
BMP yang dikenakan ke Indonesia sebesar 21 persen, sedangkan India dikenai sebesar 7,5 persen. Sementara itu, bea masuk antidumping (BMAD) dari Uni Eropa untuk produk ini berkisar antara 10,2 hingga 31,5 persen sejak tahun 2021.
Uni Eropa menuduh Indonesia menerima subsidi dari pemerintah China karena perusahaan baja China berinvestasi dan beroperasi di Indonesia. Menurut UE, hal ini dianggap sebagai praktik yang tidak adil. Bara menjelaskan bahwa UE melihat investasi dari China ke Indonesia sebagai praktik yang tidak fair, di mana produk China dijual ke UE melalui perusahaan yang berbasis di Indonesia, tetapi disubsidi oleh pemerintah China.
Bara menyampaikan bahwa saat ini permintaan ekspor baja ke Eropa sedang meningkat, dan dampak dari BMP dan BMAD ini dapat menyebabkan kerugian bagi Indonesia yang diperkirakan mencapai 40 juta euro atau sekitar Rp569,1 miliar dalam setahun. Gugatan ini diharapkan menjadi upaya untuk memperjuangkan hak dan kepentingan Indonesia dalam perdagangan internasional serta melindungi produsen baja nasional dari dampak kebijakan bea masuk yang dianggap tidak adil oleh pihak Uni Eropa.
What's Your Reaction?