Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay dengan Kerugian Rp5,1 Miliar

Kasus ini melibatkan laporan pembelian tiket dari FVS, AS, dan CL dengan jumlah tiket dan kerugian yang berbeda

Nov 20, 2023 - 19:03
 0
Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay dengan Kerugian Rp5,1 Miliar
Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Mahadaya' Jakarta - Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Kasus ini bermula dari lima laporan polisi yang melibatkan enam korban dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chandra, mengonfirmasi penahanan Ghisca setelah upaya mediasi gagal pada 17 November 2023.

Ghisca, yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan, menghadapi ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. Laporan polisi mencatat kerugian masing-masing korban, dengan FVS merugi Rp1,350 miliar untuk 700 tiket, AS dengan kerugian Rp1,030 miliar untuk 600 tiket, AS lagi merugi Rp1,3 miliar untuk 400 tiket, dan CL dengan kerugian Rp230 juta. Total tiket yang terlibat dalam penipuan ini mencapai 2.268.

Kapolres menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah usaha mediasi tidak berhasil dan mengonfirmasi bahwa Ghisca ditahan sejak 17 November 2023. Ghisca Aritonang dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelepan. Keduanya memiliki ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah lima laporan polisi diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dan salah satu pelapor membawa Ghisca ke polisi pada 13 November. Setelah berupaya melakukan mediasi, polisi memutuskan untuk menetapkan Ghisca sebagai tersangka pada 17 November dan melakukan penahanan.

Kerugian yang dialami korban mencapai total Rp5,1 miliar, dan polisi mencatat jumlah tiket yang terlibat dalam penipuan tersebut sebanyak 2.268. Ghisca Debora Aritonang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelepan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow