Budayawan Butet Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi
Laporan disampaikan oleh Relawan Projo DIY berdasarkan bukti video
Mahadaya' Jakarta - Seorang budayawan terkenal, Butet Kertaredjasa, dilaporkan ke polisi oleh Relawan Projo DIY karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara kampanye di Alun-alun Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Relawan Projo DIY, Aris Widihartanto, ke Mapolda DIY pada Selasa (30/1).
Aris menyatakan bahwa Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi berdasarkan video yang beredar. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY, dengan dugaan pelanggaran Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut Aris, pantun yang dibacakan oleh Butet saat kampanye Ganjar dinilai tidak pantas, terutama karena sebagai seorang budayawan, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada generasi muda.
Aris juga menyoroti bahwa seharusnya dalam kampanye politik, fokusnya adalah menjelaskan program-program calon yang diusung, bukan melakukan penghinaan terhadap pihak lain. Aris menganggap tindakan Butet sebagai tindakan yang ngawur dan membabi buta.
Dalam membuat laporan tersebut, Aris didampingi oleh Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Romi Habie. Romi menjelaskan bahwa mereka mendampingi proses tersebut sebagai bantuan hukum dan advokasi.
Pada kampanye di Alun-alun Wates, Butet memberikan orasi serta pantun sebelum kedatangan Ganjar. Dalam pantunnya, Butet menyebut banteng-banteng yang diasosiasikan dengan PDIP terluka oleh Jokowi, serta mengatakan bahwa Jokowi selalu mengintai kampanye Ganjar dan membuat peserta kampanye menyebutnya 'wedus'.
What's Your Reaction?