Bawaslu Sudah 3 Kali Surati KPU soal Masalah Sirekap Pemilu
Bawaslu menegaskan telah mengingatkan KPU tentang pentingnya akurasi data dalam Sirekap
Mahadaya' Jakarta - Dalam rangka memastikan integritas dan keakuratan proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengambil langkah-langkah penting dengan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak tiga kali terkait dengan masalah Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu (28/2). Lolly menjelaskan bahwa surat pertama dikirimkan pada tanggal 13 Februari 2024, yang meminta akses kepada Sirekap serta klarifikasi terkait kesiapan alat tersebut sebagai sarana pencatatan perolehan suara.
"Saat itu, kami mempertanyakan dan menegaskan kembali soal akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap," kata Lolly.
Surat kedua, lanjut Lolly, dikirimkan pada tanggal 17 Februari 2024, di mana Bawaslu menekankan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu dan merekomendasikan KPU untuk menghentikan sementara penggunaannya karena adanya masukan tentang ketidaksesuaian data di dalamnya.
"Tentunya, kami ingin memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan integritas yang tinggi dan data yang akurat," tambahnya.
Terakhir, Bawaslu mengirim surat kepada KPU pada tanggal 19 Februari 2024, meminta penjelasan terkait informasi mengenai penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan guna optimalisasi Sirekap. Meskipun KPU telah memberikan jawaban atas surat-surat tersebut, Bawaslu tetap mengawasi proses rekapitulasi dengan ketat.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadi kecurangan ataupun ketidakpastian yang dapat merugikan proses demokrasi," ujar Lolly.
Lebih lanjut, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu telah memberikan instruksi kepada jajaran pemilu untuk melakukan pengawasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan membandingkan hasil C1, hasil salinan, dan Sirekap.
"Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu, serta memastikan bahwa suara rakyat tercermin dengan akurat dalam hasil akhir," tandasnya.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu RI diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat atas integritas dan keabsahan proses pemilu, serta menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang.
What's Your Reaction?