Bawaslu Putuskan KPU Bandung Barat Langgar Aturan Gelembungkan Suara
Terdapat 352 TPS yang terlibat dalam manipulasi suara
Mahadaya' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran dengan cara menggelembungkan ribuan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Dalam kasus ini, terjadi pergeseran suara Partai NasDem untuk calon legislatif nomor urut 5. Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif.
"Kami meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pemeriksaan ulang formulir C Hasil Pleno dengan model D Hasil Pleno di 5 kecamatan. Dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pemilihan Legislatif DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan," kata Riza melalui keterangan tertulis, Jumat (8/3).
Riza menyatakan adanya perbedaan suara Partai NasDem antara formulir C Hasil Pleno dengan lampiran formulir D di 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ratusan TPS ini tersebar di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Namun, untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti adanya pelanggaran.
"Kejadian ini paling banyak terjadi di Kecamatan Padalarang," ujar Riza.
Kasus ini diajukan ke persidangan pada Senin lalu (4/3). Enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat disidang atas dugaan pergeseran jumlah suara.
Enam PPK tersebut bertugas di kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy.
"Total ada enam kecamatan dengan jumlah 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melakukan pergeseran suara," ungkap Riza, Sabtu (3/3).
Bawaslu melakukan sidang setelah menerima laporan mengenai dugaan praktik pergeseran ribuan suara Partai NasDem untuk salah satu calon anggota DPR RI di Jawa Barat II.
What's Your Reaction?