Bawaslu Batubara Hentikan Kasus Rekaman Suara Pejabat yang Diduga Dukung Prabowo-Gibran
Pemeriksaan suara Forkopimda Batubara oleh Bawaslu tidak menunjukkan kemiripan dengan rekaman suara yang viral
Mahadaya' Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, secara resmi mengumumkan penghentian kasus viral yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di daerah tersebut. Video rekaman diduga menunjukkan Kapolres, Kajari, Bupati, dan Dandim menggunakan dana desa untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis, menjelaskan bahwa setelah melakukan rapat pleno, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu dalam rekaman tersebut. Sampel suara empat orang Forkopimda Batubara yang tercantum dalam video juga telah diambil dan hasilnya tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
"Setelah kami lakukan rapat pleno, tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Jadi keputusannya, tidak menemukan pelanggaran. Kami akan melaporkan hasil rapat kami ke Bawaslu Provinsi," kata Amin Lubis pada Selasa (16/1).
Meskipun banyak yang menyatakan keputusan penghentian terlalu dini, Amin Lubis menegaskan bahwa ini adalah hasil penelusuran dan bukan laporan resmi. Menurutnya, Bawaslu harus bertindak cepat mengingat video tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Bawaslu memang harus bekerja secara cepat, karena ini penelusuran, bukan hasil laporan. Karena ini sudah membuat kegaduhan di masyarakat, sehingga Bawaslu harus mengambil tindakan cepat," jelasnya.
Amin Lubis juga menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan suara yang diambil Bawaslu, tidak ditemukan kemiripan antara suara dalam video dengan sampel suara Forkopimda Batubara yang direkam pihaknya.
"Dengan melakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya kemiripan dari suara yang ada di video, maupun dengan suara Forkopimda," ungkapnya.
Rekaman pembicaraan para pejabat di Kabupaten Batubara yang diduga memberikan arahan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran telah menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar perbincangan beberapa orang yang membahas persiapan Pilpres yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.
"Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung aja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun, menangkan 02 di desa masing-masing," ujar suara dalam video tersebut.
Tidak hanya itu, pihak tersebut juga memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.
"Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum pilpres keluar. Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ dari dana desa itu," urainya.
Penggunaan dana desa juga disebutkan untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.
"50.000 dikirim ke sana untuk mereka pergunakan penggunaan apalah. Itu ada penggunaannya nanti Pj di situ. Kapolres di situ. Penggunaan untuk pilpres operasionalnya operasional mereka," sebutnya dalam rekaman tersebut.
Namun, pihak yang terlibat dalam rekaman viral tersebut, termasuk Kajari, polisi, hingga TNI, membantahnya. Sementara itu, KSP Moeldoko menegaskan bahwa itu hanya isu dan tidak bisa dibuktikan.
Penghentian kasus oleh Bawaslu Batubara memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat, dengan sejumlah pihak yang mendukung keputusan tersebut dan yang lainnya menilai bahwa ini adalah langkah yang terlalu cepat dalam menanggapi dugaan pelanggaran serius terkait Pilpres 2024.
What's Your Reaction?