Bahlil Lahadalia Tidak Percaya Pengakuan Agus Rahardjo, Jokowi Kalau Marah Diam
Bahlil menyatakan keraguan terhadap pernyataan Agus yang mengklaim Jokowi marah dan meminta dihentikannya pengusutan kasus korupsi e-KTP
Mahadaya' Jakarta - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan ketidakpercayaannya terhadap pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta agar pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan. Menurut Bahlil, Jokowi cenderung diam dan tidak ekspresif saat marah, mencirikan perilaku orang Jawa, yang berbeda dengan dirinya yang lebih ekspresif sebagai orang Papua.
Pernyataan ini muncul setelah Agus Rahardjo mengungkapkan pengakuan tersebut dalam program Rosi Kompas TV, di mana ia menyatakan bahwa pada 2017, Jokowi marah di Istana dan meminta agar KPK menghentikan pengusutan kasus e-KTP. Agus meyakini penolakan KPK terhadap permintaan Presiden memengaruhi revisi UU KPK pada 2019, yang membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk menempatkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan memberikan kewenangan untuk menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Bahlil, yang meragukan kesaksian Agus, menyebut bahwa pertemuan tersebut perlu dicek ulang saksinya. Meski demikian, dia mengakui tidak mengetahui secara langsung kasus e-KTP pada 2017. Selain itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana telah membantah adanya pertemuan tersebut dalam agenda resmi Presiden.
Pertanyaan pun muncul terkait kebenaran pernyataan Agus Rahardjo dan kompleksitas hubungan antara lembaga penegak hukum dan eksekutif.
What's Your Reaction?