Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Menara BTS
Kasus ini menyoroti isu pengelolaan keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel
Mahadaya' jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (3/11) oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
Menurut Kuntadi, Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 dari pihak terkait proyek menara BTS. Achsanul Qosasi adalah tersangka ke-16 dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka Achsanul Qosasi bermula dari persidangan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, yang membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI. Nama Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan ini, membuka pintu untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perannya dalam kasus ini.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi telah mengungkapkan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Dia mengklaim bahwa sebagai AKN III BPK RI, dia yang melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek tersebut. Namun, Kejaksaan Agung memandang perannya lebih jauh dalam dugaan korupsi ini, menempatkannya sebagai tersangka dan menahan Achsanul Qosasi di Rutan Salemba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota BPK, lembaga yang seharusnya bertugas mengawasi pengeluaran dana negara agar bebas dari korupsi. Kini, masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang akan dijalani oleh Achsanul Qosasi terkait kasus ini.
What's Your Reaction?