3 Larangan Terbaru Kapolda Metro Jaya: Salah Satunya Bermain Petasan
Tindakan tegas akan diambil oleh aparat kepolisian apabila terjadi pelanggaran terhadap maklumat ini
Mahadaya' Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengeluarkan maklumat baru yang menegaskan larangan terhadap beberapa kegiatan masyarakat menjelang dan selama Bulan Ramadan. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, larangan-larangan ini dianggap penting untuk ditaati demi menjaga suasana kondusif.
Dalam maklumat yang dikeluarkan dengan nomor Mak/0/IIII/2024, Kapolda Karyoto menegaskan bahwa konvoi kendaraan, bermain petasan, dan kegiatan berkumpul atau berkerumun saat berbuka puasa dan sahur merupakan kegiatan yang dilarang. Hal ini dilakukan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Poin utama dalam maklumat tersebut adalah:
-
Larangan Konvoi Kendaraan: Kegiatan konvoi kendaraan dilarang sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dianggap penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
-
Larangan Bermain Petasan/Kembang Api: Masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kebakaran atau cedera yang dapat disebabkan oleh penggunaan petasan.
-
Larangan Berkumpul atau Berkerumun saat Berbuka Puasa dan Sahur: Dilarang melakukan kegiatan berkumpul atau berkerumun yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti balapan liar dan tawuran. Kapolda Karyoto menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak tegas oleh anggota kepolisian setempat.
Kapolda Karyoto juga menekankan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran terhadap maklumat ini. Tindakan yang dapat diambil termasuk merujuk pada Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Larangan-larangan ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana Ramadan yang tenteram dan penuh kedamaian bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dalam mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan dianggap sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
What's Your Reaction?