15 Oknum Pegawai jadi Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Masyarakat

Proses penegakan disiplin sedang dilakukan terhadap pegawai KPK oleh Inspektorat

Mar 15, 2024 - 23:40
 0
15 Oknum Pegawai jadi Tersangka, Pimpinan KPK Minta Maaf ke Masyarakat
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah 15 pegawainya diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan rutan. Ilustrasi.

Mahadaya' Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan permohonan maaf setelah 15 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan penyesalan atas tindakan para pegawainya yang dinilai telah melanggar nilai integritas yang menjadi landasan lembaga antirasuah.

"Dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/3), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, 'Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh,'" demikian ungkapannya.

Ghufron menegaskan komitmen lembaganya terhadap penegakan hukum yang akuntabel dan tuntas terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin. Sebagai bukti tindakan tegas dan nol toleransi terhadap korupsi, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi terhadap 78 pegawai yang melanggar kode etik, dengan permintaan maaf secara terbuka.

Lebih lanjut, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi sedang berlangsung, dengan 15 orang saat ini dalam proses pertanggungjawaban hukum. Ghufron menekankan bahwa upaya perbaikan manajemen dan tata kelola lembaga akan terus dilakukan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal.

Kelima belas pegawai KPK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rutan antara lain Hengki, Achmad Fauzi, serta beberapa pegawai lain yang menjabat sebagai ASN, PNYD, dan Petugas Cabang Rutan KPK. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan uang sejumlah Rp6,3 miliar selama rentang waktu 2019-2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow