Tabloid Indonesia Maju: Penyebaran Konten Kampanye di Kudus

Tabloid berisi gambar Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran, serta Kaesang, ditemukan di depan rumah warga

Jan 22, 2024 - 15:31
 0
Tabloid Indonesia Maju: Penyebaran Konten Kampanye di Kudus
Tabloid dan kalender bergambar salah satu paslon capres cawapres dibagikan di rumah warga Kudus, Senin (22/1/2024).

Mahadaya' Jakarta - Warga Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami kejadian mendapatkan tabloid dan kalender dari seseorang yang tidak dikenal. Isi tabloid tersebut memuat gambar calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, serta kalender dengan gambar Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI.

Berdasarkan foto yang diperlihatkan, warga menerima tabloid yang diberi label 'Indonesia Maju'. Tabloid ini menampilkan gambar Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, kalender yang bergambar Prabowo-Gibran juga diterima oleh warga, bersama dengan gambar Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo dan sekaligus adik Gibran.

Arif Purnomo, seorang warga Rendeng, mengaku mendapatkan tabloid dan kalender dari seseorang yang mengenakan kaos bertuliskan nomor urut 2 pada pagi hari. Meskipun mencoba mengejar orang tersebut, dia meninggalkan rumahnya dengan cepat.

"Ditaruh di depan rumahku, orang memakai kaus nomor urut 2, tapi setelah itu langsung pergi," kata Arif melalui pesan singkat, Senin (22/1/2024).

Menurut Arif, isi tabloid kali ini tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Isinya membahas visi-misi dan program kerja pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, namun juga mencakup lembaran kalender.

"Isinya soal visi misi capres nomor urut 2," jelasnya.

Heru Widiawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, ketika dimintai konfirmasi menyatakan bahwa tabloid dari salah satu paslon capres cawapres tidak melanggar aturan.

"Terkait isi dan materi, enggak ada yang melanggar mas," kata Heru melalui pesan singkat kepada detikJateng.

Heru menambahkan bahwa jika pembagian tabloid dilakukan secara masif oleh kelompok orang, perlu ada izin kegiatan yang disampaikan ke polisi. Namun, jika pembagian dilakukan per orang, Bawaslu belum dapat mengambil tindakan.

"Dugaan pelanggarannya cuma di metode penyebarannya. Kalau dilakukan secara masif, harus menyampaikan izin kegiatan ke kepolisian seperti metode kampanye yang lainnya. Tapi kalau dilakukan orang per orang, kita nggak bisa tindak lanjut," ungkap Heru.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow