Rocky Gerung Umumkan Status Tersangka dalam Kasus 'Bajingan Tolol' di Acara Sarasehan UNM, Pertanyaan Taktis Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo menanyakan detail kasus tersebut saat hadir dalam acara Demokrasi dan Ekonomi di UNM
Mahadaya' Jakarta - Dalam sebuah kejadian mengejutkan, Rocky Gerung mengumumkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus 'Bajingan Tolol' di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo pada acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Sabtu (18/11). Ganjar Pranowo, dengan tanyaannya yang taktis, mencari klarifikasi terkait kasus tersebut.
Acara sarasehan mengenai Demokrasi dan Ekonomi yang dihadiri Ganjar Pranowo di UNM menyajikan momen tak terduga ketika Rocky Gerung mengungkap status hukumnya. Ganjar Pranowo pun dengan tegas bertanya mengenai kasus 'Bajingan Tolol', yang mengindikasikan tingginya ketertarikan dan keingintahuan terhadap perkembangan hukum dan politik.
Sebelumnya, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, menyatakan bahwa Rocky tidak pantas dituduh melakukan keonaran, dan konteks penggunaan pasal-pasal tertentu dalam kasus ini dianggap tidak tepat. Azhar mempertanyakan kesesuaian Pasal 14 dan 15 yang dikenakan kepada Rocky dengan konteks sejarah pembentukannya.
Rocky Gerung dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 156 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini sendiri mencuat pada Oktober lalu ketika Mabes Polri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menarik perhatian publik terutama karena melibatkan figur kontroversial seperti Rocky Gerung, dan pertanyaan taktis dari Ganjar Pranowo memberikan dimensi politis yang menarik dalam dinamika politik tanah air.
What's Your Reaction?