Razia di PIK: 9 Pengunjung Positif Narkoba, Ratusan Botol Miras Pakai Pita Cukai Palsu
Jenis narkoba yang ditemukan termasuk kokain, morfin, metamfetamin, dan THC
Mahadaya' Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama petugas Bea Cukai melakukan razia pada dua tempat hiburan malam di PIK, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, sembilan pengunjung terbukti positif mengonsumsi narkoba. Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, menyampaikan bahwa narkotika yang ditemukan melibatkan berbagai jenis, termasuk kokain, morfin, metamfetamin, dan THC.
Tidak hanya itu, razia ini juga mengungkapkan temuan terkait minuman keras (miras). Ratusan botol miras berhasil diamankan, dengan kecurigaan penggunaan pita cukai palsu. Calvin menjelaskan bahwa pihak Bea Cukai akan mendalami lebih lanjut temuan ini untuk mengidentifikasi jenis dan asal miras yang ditemukan.
Lebih lanjut, dalam operasi ini, sebuah gudang yang berperan sebagai lokasi penyimpanan ratusan botol miras juga disegel. Tindakan penyegelan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan proses penyelidikan dan verifikasi terkait asal-usul miras yang ditemukan.
Razia ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam mengatasi peredaran narkoba dan miras ilegal di tempat hiburan malam. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Proses penyelidikan lebih lanjut akan memberikan gambaran menyeluruh tentang dugaan pelanggaran yang terjadi dan langkah apa yang akan diambil oleh pihak berwenang sebagai tindak lanjut dari hasil razia ini.
What's Your Reaction?