Pemerintah Tunda Pembatasan Impor Barang Bawaan Penumpang Pesawat
Evaluasi dan revisi aturan impor akan dilakukan setelah konsultasi dengan Menko Perekonomian
Mahadaya' Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan penundaan sementara pemberlakuan aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Keputusan ini diambil menyusul protes dari berbagai asosiasi dan masyarakat terkait.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang seharusnya mulai berlaku pada 10 Maret 2024 lalu.
Zulhas menyatakan bahwa penundaan ini akan berlangsung hingga sosialisasi aturan selesai dilakukan. Selain itu, ia juga menyebut akan melakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan tersebut setelah berkonsultasi dengan Menko Perekonomian.
Meskipun belum merinci perubahan apa yang akan dilakukan, Zulhas menegaskan bahwa pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat telah berlangsung sejak lama dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pembatasan tersebut meliputi beberapa kategori barang, seperti alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Sejumlah batasan jumlah barang bawaan juga telah ditetapkan, seperti maksimal dua pasang alas kaki, dua buah tas, lima buah barang tekstil, serta pembatasan jumlah dan nilai alat elektronik yang dibawa.
Keputusan ini diambil untuk mengikuti ketentuan Permendag Nomor 36, yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang impor yang dibawa oleh penumpang pesawat telah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?