MUI Minta Pencabutan Sertifikasi Halal untuk Produk Terafiliasi Israel: Boikot untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
MUI berharap langkah ini akan memberikan tekanan ekonomi pada perusahaan-perusahaan terafiliasi dan mendukung kemerdekaan Palestina
Mahadaya' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan menuntut pencabutan sertifikasi halal pada produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Keputusan ini mengacu pada Fatwa Haram Produk Pendukung Israel yang baru-baru ini dikeluarkan oleh MUI. Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa MUI telah mengidentifikasi lebih dari 50 produk yang diduga terkait dengan Israel.
Menurut Ikhsan Abdullah, produk-produk ini akan diperiksa lebih lanjut, dan jika terbukti terafiliasi dengan Israel, sertifikasi halalnya harus segera dicabut. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya MUI untuk mendukung gerakan boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan zionis Israel.
Dalam keterangannya, Ikhsan Abdullah mengungkapkan bahwa boikot ini dimaksudkan untuk menghentikan sumbangan pembelian mesin perang yang dapat digunakan oleh Israel dalam agresinya terhadap Palestina. MUI berharap bahwa pencabutan sertifikasi halal akan membuat produk-produk tersebut tidak dapat dijual di Indonesia, sesuai dengan regulasi Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Meskipun pencabutan sertifikasi halal tidak membuat produk tersebut secara otomatis diharamkan, hal ini akan menghentikan penjualan di Indonesia. Dalam konteks ini, MUI berharap upaya boikot ini akan memberikan tekanan ekonomi pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
What's Your Reaction?