MUI Klarifikasi Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel: Status Halal Tetap Berlaku
Fatwa MUI No. 83/2023 menyoroti dukungan terhadap agresi Israel, mengimbau umat Islam untuk menghindari produk terafiliasi Israel
Mahadaya' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait fatwa yang mengharamkan produk terafiliasi dengan Israel, menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak merubah status halal menjadi haram pada produk tersebut, melainkan berfokus pada dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina. LPPOM MUI menekankan bahwa kehalalan produk tetap berlaku selama persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dipenuhi, dengan Sertifikat Halal dari BPJPH sebagai bukti.
MUI dan LPPOM MUI mendukung upaya boikot terhadap produk terafiliasi dengan Israel, seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Keduanya mengajak perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan di Palestina.
Fatwa MUI juga menekankan haramnya mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan memberikan rekomendasi kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dan menghindari produk terafiliasi dengan Israel. Ini sejalan dengan ketetapan sidang rutin Komisi Fatwa MUI, yang menyatakan bahwa dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina merupakan bagian dari langkah-langkah mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, dan keduanya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif dalam upaya tersebut.
What's Your Reaction?