Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup Usia, Meninggal Dunia Setelah Vonis Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara
Kematian Lukas menandai akhir dari perjalanan hukumnya yang kontroversial
Mahadaya' Jakarta - Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghembuskan nafas terakhirnya pukul 10.45 WIB. Kabar ini disampaikan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Budi Sulistya, kepada detikcom.
Lukas Enembe, yang sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, baru-baru ini menghadapi pukulan berat setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk meningkatkan hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Kabar terbaru ini telah mengejutkan banyak pihak, sementara Lukas Enembe dikenal karena perannya sebagai tokoh politik dan kepemimpinan di Papua.
Pada Kamis, 7 Desember, putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Lukas Enembe. Ketua majelis, Herri Swantoro, menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan." Putusan tersebut menyatakan bahwa Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.
Majelis juga memutuskan untuk membebankan uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 kepada Lukas Enembe. Jika dalam waktu 1 bulan terpidana tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Majelis banding juga memutuskan untuk mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, kepada pemegang haknya, Rijanto Lakka.
Herri Swantoro menjelaskan, "Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat."
Kematian Lukas Enembe menandai akhir dari perjalanan hukumnya yang kontroversial dan meninggalkan sejumlah pertanyaan tentang masa depan politik di Papua. Sementara itu, Rijanto Lakka, pemegang hak aset yang dikembalikan, akan kembali mengelola propertinya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
What's Your Reaction?