Mahfud MD: Pemakzulan Jokowi Sebelum Pemilu 2024 Mustahil, Berdasarkan UUD 1945
Usulan pemakzulan Jokowi datang dari koalisi masyarakat sipil yang menemui Mahfud
Mahadaya' Jakarta - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menilai bahwa usulan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri forum 'Tabrak Prof' di STK Ngagel, Surabaya, Rabu (10/1) malam.
Mahfud menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden memiliki kriteria yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada lima syarat yang harus terpenuhi, yakni terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat, melanggar ideologi negara, dan melanggar kepantasan atau etika.
Namun, menurut Mahfud, merealisasikan usulan pemakzulan tidaklah mudah. Prosesnya dimulai dengan usulan tersebut masuk ke lembaga legislatif. "Pendakwaan di tingkat DPR saja tidak akan selesai dalam kurun waktu 30 hari untuk mencari sepertiga anggota DPR yang mendukung pemakzulan, belum lagi sidangnya di Mahkamah Konstitusi," ungkap Mahfud.
Dalam penjelasannya, Mahfud mengungkapkan bahwa untuk memakzulkan presiden, minimal sepertiga anggota DPR harus mendukung. Dari sepertiga tersebut, dua pertiga harus hadir dalam sidang, dan dari yang hadir, dua pertiga harus menyetujui pemakzulan.
Jika DPR menyetujui pemakzulan, proses berlanjut ke sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kebenaran putusan DPR. Mahfud menyoroti kompleksitas proses ini dan menekankan bahwa pemakzulan presiden adalah kewenangan DPR.
Sebelumnya, usulan pemakzulan Presiden Jokowi disampaikan oleh sebuah koalisi masyarakat sipil yang bertemu dengan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/1). Koalisi tersebut, yang terdiri dari 22 orang, termasuk Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letjen Purn Suharto, menyampaikan keluhan terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024.
Mahfud menanggapi usulan tersebut dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan campur tangan dalam proses pemakzulan, karena itu merupakan kewenangan DPR. Dengan demikian, sinyal dari Mahfud MD menggambarkan kerumitan dan ketidakmungkinan pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024.
What's Your Reaction?