Kontroversi Pencabutan Sertifikat Halal oleh MUI Terhadap Produk Pendukung Israel

Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama KSP Joko Widodo, menilai MUI tidak memiliki dasar hukum untuk mencabut sertifikat halal produk pendukung Israel

Nov 17, 2023 - 17:06
 0
Kontroversi Pencabutan Sertifikat Halal oleh MUI Terhadap Produk Pendukung Israel
MUI usul mencabut sertifikat halal produk-produk terafiliasi dengan penjajah Israel. Ilustrasi

Mahadaya' Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo, melalui Tenaga Ahli Utama Rumadi Ahmad, memberikan respons terkait usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencabut sertifikat halal produk-produk yang diduga mendukung Israel. Rumadi Ahmad menyatakan bahwa kebijakan semacam itu harus memiliki landasan hukum, dan menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah yang memiliki kewenangan untuk mencabut label halal.

Pernyataan tersebut muncul setelah Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari sekitar 50 produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Ikhsan Abdullah menyatakan bahwa MUI telah mengantongi daftar produk tersebut dan menilai langkah ini sebagai bentuk protes terhadap kekerasan Israel di Gaza, Palestina.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, memberikan dukungannya terhadap usulan MUI, menyebutnya sebagai bentuk protes yang dapat dimaklumi terhadap aksi kekerasan Israel di Palestina. Dia menekankan pentingnya memberikan klarifikasi mengenai jenis transaksi dan produk dagang yang terafiliasi dengan Israel agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik.

Ace Hasan Syadzily juga menyarankan agar usulan pencabutan sertifikat halal ini disertai dengan penjelasan terkait jenis transaksi dan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Hal ini dianggapnya penting agar masyarakat dapat mengidentifikasi produk-produk yang dimaksud dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih jelas.

Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa langkah untuk mencabut sertifikasi produk terafiliasi dengan Israel adalah upaya untuk mencegah produk pendukung Israel masuk ke Indonesia. Dia berharap bahwa fatwa boikot MUI dapat mempengaruhi ekonomi perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel.

Poin 4 dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. MUI berharap bahwa fatwa ini dapat menjadi instrumen efektif dalam menanggapi isu-isu politik dan kemanusiaan di tingkat global.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow