Kenaikan Harga Rokok Mulai 1 Januari 2024: Inilah Rinciannya
Kenaikan tarif berlaku untuk berbagai jenis rokok, termasuk Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin
Mahadaya' Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini mencapai rata-rata 10 persen dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Berdasarkan aturan tersebut, batasan harga jual eceran rokok per batang mengalami penyesuaian. Berikut rinciannya:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
- Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165 per batang)
- Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295 per batang)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang)
- Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp865 per batang (sebelumnya Rp720 per batang)
- Golongan III: Harga jual eceran terendah Rp725 per batang (sebelumnya Rp605 per batang)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Harga jual eceran terendah Rp950 per batang (sebelumnya Rp860 per batang)
- Golongan II: Harga jual eceran terendah Rp200 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah Rp55-Rp180 (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah Rp290 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan kenaikan cukai rokok ini dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga berupaya mengurangi prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun dan mengatasi konsumsi rokok yang menjadi salah satu konsumsi rumah tangga terbesar. Dengan harapan, kenaikan cukai rokok dapat berdampak pada penurunan keterjangkauan rokok di masyarakat.
What's Your Reaction?