Kemenkumham dan Kemenag Bersatu, KUA Akan Jadi 'Pusat Pernikahan Semua Agama'
Kemenag diajak untuk mempertimbangkan aspek regulasi dan birokrasi dalam langkah ini
Mahadaya' Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Agama (Kemenag) menyatukan langkah dalam upaya mengubah paradigma pernikahan di Indonesia. Dukungan resmi datang dari Kemenkumham yang mendukung usulan agar kantor urusan agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyambut baik langkah yang diusung oleh Kemenag. "Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Sabtu (2/3).
Langkah ini dianggap sebagai dorongan positif dalam meningkatkan inklusivitas dan akses layanan bagi masyarakat dari berbagai latar belakang agama. Meskipun mendukung, Dhahana menekankan perlunya kajian mendalam terkait aspek regulasi, birokrasi, dan sosiologis untuk menjalankan ide tersebut.
Tantangan terbesar muncul dalam bentuk perubahan landasan hukum dan penyesuaian birokrasi yang telah ada. Saat ini, proses pernikahan umat agama lain dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga memerlukan revisi beberapa regulasi untuk mengakomodasi perubahan tersebut.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi pelopor gagasan ini, menegaskan pentingnya memberikan kemudahan akses bagi semua warga negara dalam proses pernikahan. "Kemenag mewakili semua agama, oleh karena itu, KUA harus melayani semua agama," paparnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (26/2).
Sudah menjadi langkah alamiah bahwa penerapan ide ini memerlukan dialog intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi keagamaan dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diyakini akan membantu menjaga komunikasi yang baik dan mencegah penafsiran yang salah terhadap tujuan akhir dari revolusi pernikahan ini.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan tidak hanya akan memberikan kemudahan administratif dalam pernikahan, tetapi juga memperkuat semangat toleransi dan persatuan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk secara agama.
What's Your Reaction?