Kemenkeu Umumkan Kenaikan Harga Rokok 10% Mulai 1 Januari 2024
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan konsumsi rokok yang signifikan di Indonesia
Mahadaya' Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan rencananya untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Menurut aturan tersebut, batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri akan berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk aspek tenaga kerja pertanian, industri rokok, dan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa instrumen cukai disusun dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Pertimbangan tersebut mencakup konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. Selain itu, konsumsi rokok juga memiliki dampak signifikan pada rumah tangga miskin.
Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan cukai rokok akan membantu mengurangi keterjangkauan rokok di masyarakat, sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya ketika kenaikan cukai menyebabkan harga rokok meningkat dan konsumsinya menurun.
Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024 untuk beberapa jenis rokok:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
- Golongan II: Rp1.380 per batang (sebelumnya Rp1.255 per batang)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp2.380 per batang (sebelumnya Rp2.165 per batang)
- Golongan II: Rp1.465 per batang (sebelumnya Rp1.295 per batang)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang)
- Golongan II: Rp865 per batang (sebelumnya Rp720 per batang)
- Golongan III: Rp725 per batang (sebelumnya Rp605 per batang)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran terendah: Rp2.260 per batang (sebelumnya Rp2.055 per batang)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp950 per batang (sebelumnya Rp860 per batang)
- Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah: Rp55-Rp180 (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah: Rp290 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah: Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah dari tahun sebelumnya)
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat mencapai tujuan pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok anak dan mempengaruhi penurunan konsumsi rokok di masyarakat.
What's Your Reaction?