Gibran Terima Usulan Ganjar: Langkah Responsif terhadap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ganjar Pranowo mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket dalam mengusut kecurangan pemilu 2024

Feb 21, 2024 - 23:09
 0
Gibran Terima Usulan Ganjar: Langkah Responsif terhadap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Gibran respons usulan Ganjar bentuk hak angket di DPR usut kecurangan Pemilu 2024.

Mahadaya' Jakarta - Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan respons terbuka terhadap usulan hak angket di DPR RI yang diajukan oleh Capres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo, terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dalam suasana yang penuh responsif, Gibran menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan hak setiap partai politik yang layak untuk dipertimbangkan.

Solo, 21 Februari 2024 - Dalam sebuah pernyataan di Balai Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo, menanggapi secara terbuka usulan hak angket yang diajukan oleh Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dalam pernyataannya, Gibran menekankan pentingnya menerima segala bentuk masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan hak angket yang dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pihak terkait.

"Ya dilihat dulu. Monggo nggih (silakan ya)," kata Gibran, menunjukkan sikap terbuka dan responsifnya terhadap usulan tersebut.

Gibran juga menekankan bahwa sebagai seorang pemimpin, kesiapannya untuk menerima segala bentuk kritikan, evaluasi, dan masukan sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. "Masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi, demo, ataupun surat-surat terbuka, apapun itu ya, kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan, dan lain-lain," tambahnya dengan tegas.

Selain itu, Gibran juga tidak lupa menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh Ganjar, seorang senior di PDIP. "Matur nuwun Pak Ganjar atas masukan-masukannya," ucapnya, menunjukkan sikap apresiasi terhadap kontribusi yang diberikan oleh Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar telah mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu. Namun, untuk menggunakan hak angket, dibutuhkan dukungan dari 50 persen anggota DPR RI dari dua fraksi. Saat ini, kursi dua partai pengusung Ganjar, yaitu PDIP dan PPP, belum mencapai batas minimal yang diperlukan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ungkap Ganjar pada Senin (19/2).

Dengan sikap responsif dan terbuka dari Gibran Rakabuming Raka terhadap usulan Ganjar Pranowo, diharapkan proses penanganan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem demokrasi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow