Cak Imin Janji Kembalikan Sertifikasi Halal ke MUI untuk Jaga Independensi
Cak Imin menegaskan niatnya untuk menjaga independensi MUI dalam memberikan fatwa kehalalan produk
Mahadaya' Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, memberikan janji penting terkait sertifikasi halal di Indonesia. Dalam acara Mukernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada Jumat (1/12) malam, Cak Imin menegaskan komitmennya untuk mengembalikan proses sertifikasi produk halal ke MUI.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan salah satu partisipan yang hadir dalam acara tersebut mengenai niat Cak Imin untuk mengembalikan sertifikasi halal ke MUI atau tidak. "Insyaallah kita kembalikan ke MUI ini sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga," kata Cak Imin.
Dia mengakui perlunya mengevaluasi total proses sertifikasi halal, sehingga keputusan terkait kehalalan suatu produk tidak lagi tergesa-gesa. Cak Imin menyatakan bahwa sistem saat ini, yang melibatkan Kementerian Agama, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI, membutuhkan kajian mendalam. Dengan mengembalikan proses ini ke MUI, diharapkan keputusan tentang halal dapat diambil dengan lebih cermat dan sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan Islam.
Penerbitan sertifikasi halal saat ini melibatkan tiga institusi, yaitu Kementerian Agama, LPH, dan MUI. Proses permohonan dan penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh Kemenag, sedangkan MUI berperan dalam memberikan fatwa kehalalan produk yang diajukan oleh pemilik usaha sebelum sertifikasi halal diterbitkan.
Dengan janji ini, Cak Imin berharap dapat memperkuat independensi MUI dalam memberikan fatwa halal, menjaga kualitas dan keakuratan keputusan kehalalan produk, serta memastikan bahwa proses tersebut lebih melibatkan ahli agama dalam menentukan kehalalan suatu produk.
What's Your Reaction?