BPK Memberikan Dukungan Penuh Namun Mendorong Kepatuhan Hukum Terhadap Anggotanya yang Tersangka Korupsi Menara BTS4G

BPK memberikan dukungan kepada penegakan hukum namun juga menekankan prinsip praduga tak bersalah dalam menanggapi status tersangka Achsanul Qosasi

Nov 3, 2023 - 23:03
 0
BPK Memberikan Dukungan Penuh Namun Mendorong Kepatuhan Hukum Terhadap Anggotanya yang Tersangka Korupsi Menara BTS4G
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons soal penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Mahadaya' Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia telah memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terhadap salah satu anggotanya, Achsanul Qosasi, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari Jumat (3/11), BPK menyatakan penghormatan terhadap penegakan hukum namun juga menekankan prinsip praduga tak bersalah.

Kasus Achsanul Qosasi: Kronologi dan Dukungan BPK

Hari ini, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Achsanul Qosasi resmi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022. Penetapan status tersangka ini menyusul pemeriksaan intensif dan evaluasi bukti yang memadai.

Dalam responnya, BPK menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam memerangi korupsi di Indonesia. Namun, BPK juga menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban oleh BPK. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari usaha BPK untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap salah satu anggotanya dilakukan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai inti lembaga tersebut.

Penetapan Status Tersangka dan Tindakan Hukum Lanjutan

Achsanul Qosasi dijerat dengan Pasal 12 b, 12 e, atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor, atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Setelah penetapan status tersangka, Achsanul Qosasi tampak menggunakan rompi berwarna pink setelah ditahan di Rutan Salemba. Penahanan ini adalah langkah hukum yang umum diambil dalam kasus-kasus serius yang melibatkan korupsi.

Meskipun BPK memberikan dukungan, lembaga ini juga menekankan bahwa prinsip-prinsip kepatuhan hukum dan penegakan integritas akan dijaga sepenuhnya. Dalam menghadapi situasi ini, BPK bersikeras bahwa transparansi dan keadilan harus menjadi pedoman dalam setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow