Bawaslu RI Tegaskan Keprihatinan Terhadap Masalah Sirekap Pemilu 2024: Sebanyak Tiga Surat Sudah Dilayangkan kepada KPU
Koordinator Bawaslu menegaskan bahwa surat-surat tersebut mempertanyakan akses, kesiapan, dan akurasi Sirekap
Mahadaya' Jakarta - Bawaslu RI menegaskan keprihatinannya terhadap masalah yang muncul seputar Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini diungkapkan setelah sebanyak tiga surat telah dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyoroti berbagai kekhawatiran terkait dengan kesiapan dan keandalan Sirekap.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, serangkaian surat tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu. Surat pertama dikirim pada tanggal 13 Februari 2024, yang meminta akses serta klarifikasi terkait kesiapan Sirekap sebagai alat bantu dalam pencatatan perolehan suara.
Surat kedua, yang dikirimkan pada tanggal 17 Februari 2024, menekankan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu. Bawaslu juga merekomendasikan KPU untuk menghentikan sementara penggunaannya karena adanya masukan tentang ketidaksesuaian data di dalamnya. Terakhir, surat ketiga dikirimkan pada tanggal 19 Februari 2024, meminta penjelasan dari KPU terkait informasi mengenai penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk optimalisasi Sirekap.
Menurut Lolly, KPU telah memberikan jawaban atas surat-surat tersebut, menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menunda rekapitulasi, tetapi hanya untuk mempersiapkan proses tersebut dengan baik. Namun, Bawaslu tetap menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, dengan membandingkan hasil C1, hasil salinan, dan Sirekap.
Keprihatinan Bawaslu terhadap masalah Sirekap tidaklah tanpa alasan. Dalam menghadapi proses pemilu yang kritis dan menentukan bagi bangsa, integritas dan keakuratan data menjadi kunci utama. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pemilu dilakukan dengan transparansi dan kejujuran.
KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu juga diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna memastikan Sirekap berfungsi dengan baik dan dapat dipercaya. Dengan demikian, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Bawaslu RI terus memastikan bahwa pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan adil, dan memastikan bahwa semua pihak terlibat memenuhi standar integritas yang tinggi demi masa depan demokrasi Indonesia.
What's Your Reaction?