Bank Indonesia Tarik Pecahan Uang, Termasuk Rp500 Logam, dari Peredaran Mulai Desember
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran dan mengikuti perkembangan teknologi
mahadaya' Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan penarikan sejumlah pecahan rupiah, termasuk logam Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp1.000 Tahun Emisi 1993, dan Rp500 Tahun Emisi 1997, yang akan berlaku mulai 1 Desember 2023. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam. Pencabutan dan penarikan ini diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Hal ini merupakan langkah BI untuk menjaga kelancaran dan keamanan sistem pembayaran, seiring dengan penarikan sebelumnya terhadap uang khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan RI tahun emisi 1995 dan 20 jenis pecahan uang khusus (URK) tahun emisi 1970-1990. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas peredaran uang di masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan keamanan terkini.
PBI menetapkan kebijakan ini dengan mengingat faktor-faktor tertentu, termasuk mempertimbangkan perubahan nilai uang seiring waktu. Keputusan ini juga berdampak pada kebijakan penghapusan sejumlah pecahan tertentu demi meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut, diharapkan untuk menukarkannya sebelum tanggal yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran transaksi ke depannya.
What's Your Reaction?