Anwar Usman Buka Suara soal Putusan MKMK: Ini Fitnah yang Sangat Keji
Sidang Kode Etik Terbuka Dinilai Anwar Usman Sebagai Pelanggaran Norma Hukum
Mahadaya' Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membantah tudingan politisasi dan fitnah terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sebuah konferensi pers di Gedung MK hari Rabu (8/11). Menurut Anwar, ia menyadari adanya upaya pembunuhan karakter dan politisasi dalam berbagai putusan MK dan pembentukan MKMK yang baru.
Anwar mengaku tetap berprasangka baik meskipun mengetahui adanya skenario untuk merusak reputasinya. "Meski ada upaya pembunuhan karakter terhadap saya, saya tetap berbaik sangka karena itulah sikap dan karakter seorang Muslim," ungkapnya.
Namun, ia juga menyayangkan proses sidang kode etik MKMK yang seharusnya bersifat tertutup, sesuai dengan peraturan MK. "Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan dibentuknya MKMK yang bertujuan menjaga keluhuran MK baik secara individu maupun institusional," tegas Anwar.
Anwar Usman juga mengecam fitnah yang dialamatkan kepadanya terkait penanganan perkara nomor 90 yang menyangkut batas usia calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, fitnah tersebut sangat keji dan tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.
Putusan MKMK juga mencabut Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan tersebut melarangnya mencalonkan diri atau diusulkan kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Berita ini mencerminkan kekhawatiran Anwar Usman atas politisasi dan fitnah dalam proses hukum yang melibatkan dirinya. Sementara itu, masyarakat dan pengamat hukum menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, sambil berharap agar keadilan tetap dijunjung tinggi dalam proses hukum di Indonesia.
What's Your Reaction?