Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Menara BTS 4G

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan akan membawa kejelasan dalam kasus ini

Nov 3, 2023 - 17:19
 0
Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Menara BTS 4G
Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G.

Mahadaya' jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan hari ini bahwa Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini dan saat ini ditahan di Rutan Salemba.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022. Kuntadi menjelaskan bahwa Achsanul dijerat dengan Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, namanya disebut dalam persidangan oleh mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, yang membahas aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI. Achsanul telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.

Kasus ini telah memunculkan pertanyaan tentang transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah dan memicu diskusi tentang tindakan yang akan diambil untuk memastikan integritas dalam lembaga pemeriksaan keuangan negara. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan akan membawa kejelasan dalam kasus ini dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya penyidikan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow