Ancaman Pidana Kepala Desa yang Tidak Netral di Pilpres 2024 Menurut UU Pemilu
Indikasi pelanggaran kampanye oleh kepala desa dianggap dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran-pelanggaran lain selama pemilu
Mahadaya' Jakarta - Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa kepala desa atau perangkat desa yang terlibat dalam kampanye atau partisan untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 dapat dihukum hingga satu tahun penjara. Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang melanggar ketentuan pelaksanaan pemilu juga berisiko dikenai pidana hingga dua tahun penjara. Aturan ini mengacu pada Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 UU Pemilu.
Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam masa ini, perangkat desa dilarang terlibat sebagai pelaksana, peserta, atau tim kampanye. Mereka juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara dan denda.
Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menekankan pentingnya tindakan dini terhadap indikasi pelanggaran kampanye, seperti dukungan dari ribuan kepala desa pada acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta. Ini dianggap sebagai langkah awal potensial terhadap pelanggaran lain yang dapat dilakukan oleh kepala desa atau aparat desa selama pemilu.
Sebelumnya, Delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Meskipun tidak secara langsung mendeklarasikan dukungan, acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena dihadiri oleh Prabowo-Gibran, menunjukkan kecenderungan dukungan.
Ancaman pidana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan netralitas perangkat desa dan kepatuhan terhadap aturan selama proses demokrasi.
What's Your Reaction?